1.834 Pengaduan Korupsi Masuk ke KPK Bogor Zona Merah Korupsi di Jawa Barat



BOGOR, Kobra Post.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat, Kota dan Kabupaten Bogor masuk dalam zona rawan korupsi di Jawa Barat. Selama tahun 2015 ada 1.834 pengaduan Korupsi dari masyarakat masuk ke KPK. Modusnya beragam mulai dari dugaan penyelewengan anggaran (mark up), pungutan liar hingga penggunaan dana fiktif.
Data tersebut terungkap dalam acara Semiloka Koordinasi, dan Suvervisi Pencegahan (Korsupgah) Korupsi yang digelar KPK dan BPKP Wilayah 1 Jawa Barat di Green Room Balaikota Bogor, akhir pekan lalu.

Dalam presentasenya KPK membeberkan, bahwa sepanjang tahun 2015, KPK telah menerima 1.834 pengaduan dari masyarakat Jawa Barat. 343 laporan diantaranya masuk dalam tahapan telaah. Sementara 25 pengaduan dikembalikan kepada instansi yang berwenang  yakni Kejaksaaan, Kepolisian, BPKP, MA, dan Bawasda. Sementara 1487 pengaduan tidak ditindaklanjuti karena  hanya surat kaleng atau tanpa identitas pelapor.
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Pengawas Korsupgah KPK Asep Rahmat Suwandha mengatakan, Bogor masuk zona merah kasus tindak pidana Korupsi, karena tingginya pengaduan masyarakat terhadap tindak pidana Korupsi.
“Potensi korupsi tertinggi di Bogor yaitu kebocoran pajak dan maraknya pungutan liar dari perizinan,” kata Asep.
Lebih lanjut Asep menjelaskan,  kegiatan Semiloka Korsupgah yang mengusung Tema Cegah Korupsi, dan KPK Awasi Pengelolaan APBD, bertujuan untuk mewujudkan tata kelola APBD yang transparan dan akuntabel.
Kegiatan Korsupgah, lanjut Asep, difokuskan untuk mendorong pengelolaan APBD yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku mengidentifikasi berbagai persoalan dan resiko, menurunkan potensi tingkat korupsi, serta perbaikan sistem pengendalian internal atas pengelolaan APBD pada pemerintah daerah.
“Jadi, kegiatan Semiloka ini adalah salah satu upaya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” tukasnya.
Asep berharap kepada para pemangku kepentingan dipemerintahan daerah, mulai dari pimpinan tertinggi Gubernur, Bupati dan Walikota, hingga para pejabat struktural di bawahnya, dituntut menjadi pegawai yang memiliki integritas dalam menjalankan tugas dan fungsinya. (***)

Post a Comment

0 Comments