BOGOR, Kobra Post.
Puskesmas Pasir Mulya Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor diduga menjadi sarang Pungutan Liar (Pungli). Praktek pungutan liar itu dilakukan Puskesmas Pasir Mulya terhadap pasiennya yang berobat.
Ahmad salah satu orang tua pasien mengaku merasa dirugikan oleh pihak Puskesmas Pasir Mulya. Dengan berbekal kartu Jamkesda (Jaminan Kesehatan Daerah), Ahmad yang membawa anaknya berobat ke Puskesmas itu, tapi tetap dikenakan biaya berobat sebesar Rp.130.000,-.
“Bukankah dengan memegang kartu Jamkesda semua biaya berobat sudah di jamin oleh Pemerintah?,” tanya Ahmad yang ditemui Kobra Post.
Ia menceritakan, pada tanggal 25 November 2015 Ahmad membawa anaknya bernama Oktavia ke Puskesmas Pasir Mulya karena menderita sakit demam.
“Anak saya setiap malam badannya demam dan berkeringat, takut terjadi hal yang tidak diinginkan saya cepat membawanya ke Puskesmas,” tutur Ahmad.
Seperti pasien-pasien lainnya sebelum diperiksa dokter, dirinya mendaftar ke loket Puskesmas sambil menunjukan Kartu Jamkesda. Setelah diperiksa oleh dokter, Oktavia disarankan untuk di test Mantouk (suatu cara untuk mendiagnosis TBC -red).
Sebelum diperiksa harus membayar dulu biaya test mantouk ke kasir sebesar Rp.130.000,-. Padahal, di papanpengumuman terpampang jelas, biaya test Mantoux hanya Rp.120.000,-.
“Saya sempat bertanya ke kasir bukankah pasien Jamkesda tidak dipungut biaya sepeserpun, jawaban Kasir, untuk test Mantoux tidak dijamin Jamkesda. Akhirnya saya membayar sebesar Rp.130.000, sambil meminta bukti kwitansi pembayaran,” kata dia.
Merasa ada kejanggalan soal kartu Jamkesda yang dipungut biaya, Ahmad mempertanyakan hal ini ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor.
“Di Kantor Dinkes saya mendapat penjelasan dari dr. Margaretha Kurnia, bahwa biaya test Mantoux di jamin Jamkesda. Saat itu dr. Margaretha langsung mengontak Kepala Puskesmas Pasir Mulya dr. Okidyah Zulfikar untuk mengkonfirmasi soal pungutan biaya yang telah dipungutnya kepada orang tua pasien. dr. Oki melalui telpon yang disampaikan kepada Ibu Margaretha berjanji akan mengembalikan biaya test Mantoux yang telah dibayarkan,“ beber Ahmad.
Ahmad mengatakan, biaya yang diminta kepada Pasien Jamkesda jelas merupakan pungutan liar. Kepala Dinas Kesehatan harus menindak tegas Kepala Puskesmas Pasir Mulya, karena telah mencoreng citra Dinkes Kota Bogor, “Bukan karena soal uang Rp.130.000,-. Jangan-jangan pungutan itu juga dikenakan kepada pasien-pasien lain yang berobat menggunakan Jamkes ke Puskesmas Pasir Mulya,” tegasnya.
dr. Okidiyah Zulfikar Kepala Puskesmas Pasir Mulya saat dikonformasi oleh Kobra Post (selasa, 01/12/2015) diruang kerjanya mengaku tidak tahu bahwa test Mantoux dijamin oleh Jamkesda. Ketika dikejar pertanyaan, apakah ada sosialisasi dari pihak Dinkes terkait peraturan baru mengenai test Mantoux yang masuk dalam Jamkesda, Oki menjawab bahwa semua Kepala Puskesmas tidak tau.
“Salah saya dimana? Saya tidak tahu ada Juknis baru pada tahun 2015 terkait Jamkesda. Saya baru tahu kalau test Mantoux dijamin oleh Jamkesda dari dr. Nia (panggilan akrab dr. Margaretha Kurnia –red) saat ada permasalahan ini. Saya sudah tanya ke Bendahara buku Juknis itu ternyata tidak ada, selama ini saya juga belum tahu ada atau tidaknya sosialisasi Juknis Jamkesda tahun 2015.” jelasnya
Menanggapi persoalan indikasi pungli di Puskesmas Pasir Mulya, Ketua Umum LSM KOBRA (Komunitas Bela Rakyat) Mahmudin Nurdin meminta agar pihak Tipikor segera turun tangan untuk memeriksa Dinas Kesehatan Kota Bogor, tidak tertutup kemungkinan dugaan pelanggaran lainnya yang dilakukan Dinas itu.
“Kami sangat prihatin tentang masyarakat tidak mampu yang selalu menjadi bulan-bulanan ulah oknum yang mencari keuntungan diatas penderitaan rakyat miskin. Sekali lagi mohon pihak Inspektorat dan pihak penegak hukum segera ambil sikap,” tegas Didin - sapaan akrab Ketum LSM KOBRA.
(Rangga/Iful)
0 Comments