BOGOR, Kobra Post.
Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Bogor menghimbau ahli waris yang memakamkan keluarganya di delapan TPU (Tempat Pemakaman Umum) milik Pemerintah Kota Bogor untuk tidak membangun dengan bangunan permanen atau ditembok.
Dalam surat himbauan yang ditandatangani Kepala DKP Irwan Riyanto ditujukan kepada ahli waris, bahwa himbauan untuk tidak menembok makam tersebut meliputi TPU Blender, Kayumanis, Situ Gede, Dreded, Cimahpar, Mulyaharja, Cipaku dan TPU Gunung Gadung.
Kepala UPTD (Unit Pelaksana Teknis Dinas) pada DKP Kota Bogor H. Toto Guntoro menjelaskan, himbauan dikeluarkan DKP terhitung mulai Januari 2014 yaitu bagi yang melaksanakan pemakaman baru.
“Makam baru hanya diperkenankan untuk menggunakan rumput yang ditata dengan rapi,” ujar Toto.
Lanjut Toto, dasar tidak diperkenankannya menembok makam, mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor No : 6 tahun 2002 tentang pemakaman, Keputusan Menteri Dalam Negeri No : 26 tahun 1989 tentang pedoman pelaksanaan Peraturan Pemerintah No : 9 tahun 1987 tentang penyediaan dan penggunaan tanah untuk keperluan tempat pemakaman.
Dalam Perda Kota Bogor No : 6 tahun 2002 Bab 1 Ps 1 ayat 12 dan 14 disebutkan, untuk ayat 12 : tanah makam yang selanjutnya disebut petak makam adalah tanah yang disediakan/digunakan untuk memakamkan jenazah dengan luas dan ukuran sesuai ketentuan.
Sedangkan ayat 14 : Tempat Pemakaman Umum yang disebut TPU adalah areal tanah yang disediakan untuk areal yang disediakan untuk keperluan pemakaman jenazah bagi setiap orang yang pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Kota Bogor.
(*red)
Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Bogor menghimbau ahli waris yang memakamkan keluarganya di delapan TPU (Tempat Pemakaman Umum) milik Pemerintah Kota Bogor untuk tidak membangun dengan bangunan permanen atau ditembok.
Dalam surat himbauan yang ditandatangani Kepala DKP Irwan Riyanto ditujukan kepada ahli waris, bahwa himbauan untuk tidak menembok makam tersebut meliputi TPU Blender, Kayumanis, Situ Gede, Dreded, Cimahpar, Mulyaharja, Cipaku dan TPU Gunung Gadung.
Kepala UPTD (Unit Pelaksana Teknis Dinas) pada DKP Kota Bogor H. Toto Guntoro menjelaskan, himbauan dikeluarkan DKP terhitung mulai Januari 2014 yaitu bagi yang melaksanakan pemakaman baru.
“Makam baru hanya diperkenankan untuk menggunakan rumput yang ditata dengan rapi,” ujar Toto.
Lanjut Toto, dasar tidak diperkenankannya menembok makam, mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor No : 6 tahun 2002 tentang pemakaman, Keputusan Menteri Dalam Negeri No : 26 tahun 1989 tentang pedoman pelaksanaan Peraturan Pemerintah No : 9 tahun 1987 tentang penyediaan dan penggunaan tanah untuk keperluan tempat pemakaman.
Dalam Perda Kota Bogor No : 6 tahun 2002 Bab 1 Ps 1 ayat 12 dan 14 disebutkan, untuk ayat 12 : tanah makam yang selanjutnya disebut petak makam adalah tanah yang disediakan/digunakan untuk memakamkan jenazah dengan luas dan ukuran sesuai ketentuan.
Sedangkan ayat 14 : Tempat Pemakaman Umum yang disebut TPU adalah areal tanah yang disediakan untuk areal yang disediakan untuk keperluan pemakaman jenazah bagi setiap orang yang pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Kota Bogor.
(*red)
0 Comments