Horeee, PNS Bakal Dapat Gaji Ke 14



JAKARTA, Kobra Post.
Kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk TNI dan Polri. Pasalnya, mulai tahun 2016 Pemerintah bakal memberikan gaji ke 14, sebagai THR (Tunjangan Hari Raya), adapun besarnya satu bulan gaji. Selain PNS, yang berhak menikmati THR tersebut adalah TNI/Polri, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), hingga Presiden dan Wakil Presiden serta para menterinya.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyatakan, total anggaran yang disiapkan untuk THR 2016 adalah Rp.7,5 triliun. Anggaran gendut itu masuk dalam komponen pagu belanja pegawai.
“Anggaran yang disediakan Rp.7,5 triliun,” ungkap Bambang di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (3/11/2015).
Bambang menyebutkan, pemberian THR dinilai efektif dalam konteks strategi pengelolaan keuangan. Sebab, lanjut dia, kenaikan gaji pegawai telah menjadi beban besar bagi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Pada masa pemerintahan sebelumnya, PNS/TNI/Polri selalu memperoleh kenaikan gaji. Besarannya disesuaikan inflasi. Komponen yang jadi beban kenaikan gaji adalah dana pensiun.
“Hal ini ikut menambah porsi belanja pegawai secara global. Dan, hal itu tak bisa ditangani oleh PT Taspen sebagai pengelola dana pensiun, “ lanjut Bambang.
Sementara itu Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengatakan, pemberian THR dinilai lebih besar manfaatnya bagi PNS, ketimbang kenaikan gaji. Pasalnya, jika gaji dinaikkan besarnya terlalu kecil, hanya 4 persen, sedangkan THR besarnya sama seperti gaji dalam satu bulan.

"Kenaikan gaji itu kecil, hanya 4 persen. Jadi tidak berasa. Dengan diakumulasikan pada gaji ke-14 atau THR maka bisa digunakan untuk tiket mudik, manfaatnya lebih besar dari pada dinaikkan hanya 4 persen. Buruh pabrik saja dapat THR masa PNS yang puluhan tahun tidak dapat," kata Yuddy.
THR untuk PNS merupakan usulan instansinya untuk menjaga gairah PNS bekerja. Pasalnya jika PNS banyak dituntut untuk bekerja berat tanpa didukung oleh kesejahteraan maka pencapaian kinerjanya akan rendah.
"Karena PNS tidak boleh korupsi, dituntut loyalitasnya, perbaiki evaluasi organisasi. Banyak sekali kami tuntut, kalau tidak diimbangi peningkatan kesejahteraan motivasinya rendah. Buruh saja dapat tunjangan," ungkapnya.
Presiden Juga Dapat THR
Pemberian THR juga akan diberikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla, dan semua menteri Kabinet Kerja, serta anggota DPR RI.
Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Keuangan Kunta Wibawa Dasa Nugraha membenarkan, Presiden dan Wakil Presiden, menteri serta anggota DPR RI akan mendapatkan THR. "Iya benar semua dapat THR, termasuk presiden, wapres, menteri, dan anggota DPR. " katanya
Kunta menambahkan, seluruh PNS termasuk Jokowi dan JK serta para Menteri dan anggota DPR akan mengantongi THR sebesar gaji masing-masing yang diterima setiap bulan. Sementara pemberian tunjangan tidak masuk dalam THR itu.  "THR yang diterima sebesar gaji saja,” pungkasnya. (***)

Post a Comment

0 Comments