Pemkot  Bogor Keluarkan Aturan
Pemasangan Umbul Umbul,
Spanduk dan Baliho


BOGOR, Kobra Post.
Pemerintah Kota Bogor mengeluarkan aturan pemasangan umbul-umbul, spanduk, dan alat peraga promosi dan sejenisnya. Aturan itu ditujukan kepada para Ketua DPD/DPC Partai Politik dan Organisasi Kemasyarakatan/LSM dan perorangan.
Aturan pemasangan itu dikeluarkan melalui surat edaran  Nomor  : 004.5/265-Kesbangpol, tanggal 15 Maret 2015 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Bogor Ade Sarip Hidayat atas nama Walikota Bogor.
Kepala Kantor  Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol)  Fordinan menjelaskan, aturan itu dikeluarkan mengacu kepada Peraturan Daerah Nomor : 4 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2011, No : 3 Seri B), Peraturan Daerah Kota Bogor No : 8 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2008 Nomor 3 Seri E), Peraturan Walikota Bogor No : 45 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, dan Surat General PT Jasa Marga (Persero) Tbk Cabang Jagorawi Nomor CD : HK.01.61 tanggal 12 Januari 2015 hal Larangan Pemasangan Umbul-Umbul/Banner/Baliho.

Selengkapnya aturan pemasangan Umbul-Umbul, Spanduk, Baliho, Alat Peraga/Promosi sbb :
1. Ruang Lingkup Penempatan
Setiap penempatan umbul-umbul, spanduk, baliho dan alat  peraga/promosi sejenisnya seperti selebaran, poster, slogan, pamflet, dan kain bendera hanya untuk kegiatan partai Politik, dan Organisasi Kemasyarakatan/LSM dan Perorangan yang bersangkutan dan harus disesuaikan dengan ruang lingkup kegiatan yang diatur sbb :
Untuk kegiatan Partai Politik dan Organisasi Kemasyarakatan/ LSM dan atau Perorangan Tingkat Kota Bogor, penempatan umbul-umbul, spanduk, baliho, dan alat peraga/promosi sejenisnya seperti selebaran, poster, slogan, pamflet, dan kain bendera dapat ditempatkan diseluruh wilayah Kota Bogor dengan titik-titik yang telah ditetapkan.
Untuk kegiatan Partai Politik dan Organisasi Kemasyarakatan/ LSM dan atau Perorangan Tingkat Kecamatan penempatan umbul-umbul, spanduk, baliho, dan alat peraga/promosi sejenisnya seperti selebaran poster, slogan, pamflet, dan kain bendera hanya dapat ditempatkan di wilayah Kecamatan bersangkutan dengan titik-titik yang telah ditetapkan.
Untuk kegiatan Partai Politik daN Organisasi Kemasyarakatan/ LSM dan atau Perorangan Tingkat Kelurahan penempatan umbul-umbul, spanduk, baliho dan alat peraga/promosi sejenisnya seperti selebaran, promosi, slogan, pamflet, dan kain bendera hanya dapat ditempatkan di wilayah Kelurahan bersangkutan dengan titik-titik yang telah ditetapkan.
Setiap pemasangan dan penempatan umbul-umbul, spanduk, baliho dan alat peraga/promosi sejenisnya seperti selebaran, poster, slogan, pamflet, dan kain bendera yang mengikutkan/mencantumkan sponsor didalamnya (komersil) harus mendapat izin dari Walikota Bogor c.q Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Bogor
Setiap pemasangan dan penempatan umbul – umbul, spanduk, baliho, dan alat peraga/promosi sejenisnya seperti selebaran, poster, slogan, pamflet dan kain bendera yang tidak mengikutkan/ mencantumkan sponsor didalamnya (non komersial) harus mendapat rekomendasi dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Bogor dan Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Bogor  untuk penentuan lokasi pemasangan yang diijinkan/ diperbolehkan.
2. Lokasi dan Waktu Penempatan
Lokasi penempatan umbul-umbul, spanduk, baliho, dan alat peraga/promosi sejenisnya seperti selebaran, poster, slogan, pamflet, dan kain bendera harus sesuai dengan lokasi, dan tempat yang diizinkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Lokasi penempatan sebagaimana tercantum pada butir 2 huruf a sejauh 100 meter sebelah kanan dan sebelah kiri dari tempat dilangsungkannya kegiatan Partai Politik, Organisasi Kemasyarakatan/LSM dan atau Perorangan.
Jarak antara umbul – umbul dan alat peraga/promosi sejenisnya seperti selebaran, poster, slogan, pamflet dan kain bendera sekurang-kurangnya 2 (dua) meter dari jarak antara spanduk, baliho, alat peraga sejenisnya sekurang-kurangnya 50 meter.
Masa waktu penempatan spanduk, baliho dan alat peraga/promosi sejenisnya seperti selebaran, poster, slogan, pamflet, dan kain bendera selama-lamanya 7 (tujuh) hari kalender (H-3 sampai dengan H+3) dari kegiatan Partai Politik, Organisasi Kemasyarakatan/LSM dan atau Perorangan.
3. Pemasangan dalam waktu yang sama
Apabila terdapat lebih dari 1 (satu) kegiatan Partai Politik dan Organisasi kemasyarakatan/LSM dan Perorangan dalam waktu bersamaan, penempatan spanduk, baliho, dan alat peraga/promosi sejenisnya seperti selebaran, poster, slogan, pamflet, dan kain bendera, harus menyesuaikan dengan tidak merugikan Partai Politik, Organisasi Kemasyarakatan/LSM dan atau Perorangan lainnya.
4. Penertiban.
Penempatan umbul-umbul, spanduk, baliho dan alat peraga/promosi sejenisnya seperti  selebaran, poster, slogan, pamflet, dan kain bendera yang tidak memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku akan dilakukan penertiban melalui pencabutan.
Pemerintah Kota Bogor akan memiliki kewajiban untuk mengembalikan umbul-umbul, spanduk, baliho, dan alat peraga/promosi sejenisnya seperti selebaran, poster, slogan, pamflet, dan kain bendera  sebagai hasil penertiban kepada Partai Politik, Organisasi kemasyarakatan/LSM dan atau Perorangan yang bersangkutan.
(Adv)

Post a Comment

0 Comments