Diduga di Koordinir Ketua MKKS.
Penjualan Buku LKS Marak di Sekolah
BOGOR, Kobra Post.
Meski
pemerintah telah melarang adanya penjualan buku di sekolah, namun larangan itu
tidak digubris. Buktinya, penjualan buku LKS masih marak di sekolah-sekolah di
Kota Bogor, terutama buku LKS untuk murid sekolah dasar.
Menurut
informasi yang diperoleh, penjualan buku LKS untuk murid SD di Kota Bogor
diduga dikoordinir oleh Ketua MKKS Kota Bogor Topan bekerjasama dengan pihak
penyedia buku. Anehnya lagi, pihak Dinas Pendidikan Kota Bogor seperti tutup
mata.
Berdasarkan
penelusuran KOBRA POST, buku–buku LKS tersebut tidak dijual di dalam sekolah,
namun diluar sekolah. Praktek penjualan buku itu cukup rapi, diduga ada
kerjasama dengan Ketua MKKS selaku koordinator, pihak sekolah dan komite sekolah. Buku-buku
LKS itu dijual kepada murid dengan harga Rp.9000/buku, sedangkan dari pihak
penyedia hanya Rp.4000,-/buku. Rata-rata setiap murid harus membeli 9 buku.
Ketua
MKKS Kota Bogor Topan ketika dikonfirmasikan terkait hal tersebut membantah
dirinya menjadi koordinator penjualan buku LKS. Namun, dia mengakui adanya
penjualan buku LKS kepada murid, dengan harga jual setiap buku Rp.9000.
Sementara
itu Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor Edgar Suratman saat ditemui Kobra Post
diruang kerjanya (selasa, 08/12/2015) menjelaskan bahwa penjualan buku di
sekolah masih kerap terjadi, padahal dalam surat edaran kementrian pendidikan tidak
boleh. “Saya lebih cenderung tahun depan kebijakan saya disudahi praktek jual
buku tersebut dan di cover (ditutup –red) oleh APBD,” ungkap Kadisdik itu.
Biasanya
yang terjadi begini, lanjut Edgar, boleh-boleh saja mereka (orang tua siswa
–red) membeli asal tidak dijual oleh sekolah, artinya dibutuhkan oleh orang
tua. Tapi manakala ada oknum yang menjual kesemua siswa, sehingga siswa yang
tidak mampu mendapatkan perlakuan yang berbeda.
“Sebetulnya
tidak boleh kalau ketahuan bahwa sekolah yang menjual, kalau pribadinya atau
oknum bekerjasama dengan pihak penyedia buku, itu mah menyangkut, sebetulnya
harus di itu juga, kan itu menyangkut sekolah. Dan saya tidak menginginkan
adanya hal tersebut, karena dalam surat edaran pun tidak dibolehkan. Intinya
tahun depan (2016 –red) saya berharap tidak ada lagi hal seperti itu. Bagi
oknum mungkin menganggap sebagai tambahan penghasilan setiap tahunnya,” Edgar
mengakhiri. (Rangga)
0 Comments