BOGOR, Kobra Post.
Penanganan
perkara kasus dugaan Korupsi lahan jambu dua milik Angkahong belum juga tuntas.
Kasus yang mencuat sejak tahun 2014 lalu, kini mulai redup. Pemberitaan
berbagai media yang sebelumnya sangat gencar mengangkat kasus tersebut, kini tidak
terdengar lagi gaungnya.
Diduga perkara
ini sengaja diulur-ulur, karena ada orang–orang penting yang terlibat tidak menginginkan perkara ini
dituntaskan. Kini kredibilitas Kejari
Bogor dipertaruhkan.
Dalam
perjalanannya kasus pembelian lahan seluas 7.302 meter itu mulai ditangani
Kejari Bogor pada Pebruari 2015. Dipenghujung tahun 2015 yakni pada bulan
Oktober Kejari menetapkan empat tersangka yang diantaranya hanya sebagai
pelaksana pembebasan lahan yang diperuntukan bagi relokasi PKL di Jalan MA Salmun.
Keempat tersangka yaitu Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Hidayat Yudha, Mantan
Camat Tanah Sareal Irwan Gumelar, Tim Apresial Ronny Adnan Nasrun dan pemilik
tanah Jambu Dua Alm Angkahong.
Namun, hingga
memasuki tahun 2016, kepastian hukum kasus ini tidak jelas. Sehingga sejumlah
komponen masyarakat, dan LSM (Lembaga Sosial Masyarakat) mulai geram. Seperti dilontarkan Ketua Umum LSM Komunitas
Bela Rakyat (KOBRA), Mahmudin Nurdin. “Dari awal kami sangat pesimis tentang
kemampuan dan nyali Kajari, karena yang dihadapi bukanlah orang sembarangan.
Buktinya, hingga kini Kejari tidak mampu menangani kasus itu. Jika Ibu Kajari
Bogor tidak mampu menangani kasus itu sebaiknya mundur. Kami sebagai elemen
rakyat Kota Bogor meminta agar Kejagung dan Kejati Jawa Barat segera mengambil alih perkara itu, karena kami sudah
tidak percaya lagi dengan Kajari Bogor,” tegas Didin (sapaan akrab Mahmudin).
Didin
mencurigai, adanya main mata antara pihak petinggi Balaikota dengan Kajari.
Kami sebagai rakyat sangat kecewa uang yang jumlahnya miliaran adalah uang
rakyat Kota Bogor, kepada siapa lagi kami berharap kalau bukan kepada aparat
penegak hukum. “Apabila kasus tidak bisa diselesaikan secara benar, tidak
tertutup kemungkinan kami akan kerahkan massa warga Kota Bogor untuk berdemo,”
tukasnya.
Seperti
diberitakan sebelumnya, kasus ini mencuat pada 2014 lalu. Saat itu, Pemkot
Bogor melalui Kantor Koperasi dan UMKM mengusulkan lahan untuk proses relokasi
pedagang kaki lima Jalan MA Salmun yang terkena penertiban, namun upaya itu
menjadi bermasalah. Kepastian pembelian lahan jambu dua disepakati DPRD Kota
Bogor dengan kucuran dana untuk pembelian lahan milik Kawidjaja Henricus Ang
(Angkahong -red) sebesar Rp.49,4 miliar di akhir 2014.
Kemudian, pemkot
melalui Kantor Koperasi dan UMKM melakukan transaksi dengan si pemilik lahan.
Tepatnya pada 30 Desember 2014, dilakukan pembayaran senilai Rp.43,2 miliar.
Namun dalam pelaksanaannya ditemukan sejumlah masalah, mulai dari harga tanah
yang tak wajar, hingga riwayat status tanah yang bermasalah. (tim)
0 Comments