Kredibilitas Kejari di pertaruhkan Penanganan Perkara Lahan Angkahong Mulai Redup


BOGOR, Kobra Post.

Penanganan perkara kasus dugaan Korupsi lahan jambu dua milik Angkahong belum juga tuntas. Kasus yang mencuat sejak tahun 2014 lalu, kini mulai redup. Pemberitaan berbagai media yang sebelumnya sangat gencar mengangkat kasus tersebut, kini tidak terdengar lagi gaungnya.

Diduga perkara ini sengaja diulur-ulur, karena ada orang–orang penting yang terlibat  tidak menginginkan perkara ini dituntaskan.  Kini kredibilitas Kejari Bogor dipertaruhkan.


Dalam perjalanannya kasus pembelian lahan seluas 7.302 meter itu mulai ditangani Kejari Bogor pada Pebruari 2015. Dipenghujung tahun 2015 yakni pada bulan Oktober Kejari menetapkan empat tersangka yang diantaranya hanya sebagai pelaksana pembebasan lahan yang diperuntukan bagi relokasi PKL di Jalan MA Salmun. Keempat tersangka yaitu Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Hidayat Yudha, Mantan Camat Tanah Sareal Irwan Gumelar, Tim Apresial Ronny Adnan Nasrun dan pemilik tanah Jambu Dua Alm Angkahong.

Namun, hingga memasuki tahun 2016, kepastian hukum kasus ini tidak jelas. Sehingga sejumlah komponen masyarakat, dan LSM (Lembaga Sosial Masyarakat) mulai geram.  Seperti dilontarkan Ketua Umum LSM Komunitas Bela Rakyat (KOBRA), Mahmudin Nurdin. “Dari awal kami sangat pesimis tentang kemampuan dan nyali Kajari, karena yang dihadapi bukanlah orang sembarangan. Buktinya, hingga kini Kejari tidak mampu menangani kasus itu. Jika Ibu Kajari Bogor tidak mampu menangani kasus itu sebaiknya mundur. Kami sebagai elemen rakyat Kota Bogor meminta agar Kejagung dan Kejati Jawa Barat segera  mengambil alih perkara itu, karena kami sudah tidak percaya lagi dengan Kajari Bogor,” tegas Didin (sapaan akrab Mahmudin).

Didin mencurigai, adanya main mata antara pihak petinggi Balaikota dengan Kajari. Kami sebagai rakyat sangat kecewa uang yang jumlahnya miliaran adalah uang rakyat Kota Bogor, kepada siapa lagi kami berharap kalau bukan kepada aparat penegak hukum. “Apabila kasus tidak bisa diselesaikan secara benar, tidak tertutup kemungkinan kami akan kerahkan massa warga Kota Bogor untuk berdemo,” tukasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini mencuat pada 2014 lalu. Saat itu, Pemkot Bogor melalui Kantor Koperasi dan UMKM mengusulkan lahan untuk proses relokasi pedagang kaki lima Jalan MA Salmun yang terkena penertiban, namun upaya itu menjadi bermasalah. Kepastian pembelian lahan jambu dua disepakati DPRD Kota Bogor dengan kucuran dana untuk pembelian lahan milik Kawidjaja Henricus Ang (Angkahong -red) sebesar Rp.49,4 miliar di akhir 2014.

Kemudian, pemkot melalui Kantor Koperasi dan UMKM melakukan transaksi dengan si pemilik lahan. Tepatnya pada 30 Desember 2014, dilakukan pembayaran senilai Rp.43,2 miliar. Namun dalam pelaksanaannya ditemukan sejumlah masalah, mulai dari harga tanah yang tak wajar, hingga riwayat status tanah yang bermasalah. (tim)

Post a Comment

0 Comments