Program PTSL di Kota Bogor Targetkan 65 Ribu Bidang Tanah di Sertifikasi



BOGOR, Kobra Post.
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kembali digulirkan oleh  Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bogor, dengan target sebanyak 65 ribu bidang tanah disertifikasi.

“Target tahun 2019 ini sebanyak 65 ribu bidang tanah yang harus tersertifikasi,” kata Kepala BPN Kota Bogor Ery Juliani Pasoreh ketika menghadiri penyerahan sertifikat hak milik di Lapangan Bola Genteng, jalan Raya Sukamanah, RT 01/RW 01, Kelurahan Genteng, Bogor Selatan, Kota Bogor, Kamis (17/01/2019).

Ery menjelaskan, pada PTSL 2019 ini ada perubahan yakni tidak lagi melibatkan Kelompok Masyarakat (Pokmas). Sebaliknya, BPN sudah berkoordinasi dengan seluruh camat, karena akan melibatkan unsur wilayah, yakni Lurah, RT, dan RW. Selain itu, dari BPN juga telah membentuk enam tim yang siap bergerak ke masing-masing kecamatan dan kelurahan.

Menurut Ery, target 65 ribu bidang tanah pada PTSL 2019 ini juga masih bisa berubah seiring kondisi di lapangan. Sebab, bisa saja wilayah yang dianggap sudah semua tersertifikasi ternyata masih ada bidang yang belum terdaftar. Hal ini bisa terjadi karena beberapa kendala, seperti kurangnya persyaratan, sulitnya menunjukan tanda batas, subyek tidak ada di tempat dan lainnya.

“Jadi kalau masih ada kekurangan, kami akan revisi jumlah target yang telah ditentukan,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, bahwa seluruh kegiatan PTSL sudah dibiayai pemerintah dan masyarakat hanya cukup membayar Rp150 ribu untuk memenuhi beberapa persyaratan, sesuai SK bersama tiga menteri yang juga dituangkan dalam Peraturan Wali (Perwali) Kota Bogor Nomor 64 Tahun 2017.

Lebih lanjut Ery menhatakan, BPN Kota Bogor sudah tiga kali melakukan kegiatan penyerahan sertifikat hak milik ini. Dari total 47 ribu bidang, saat ini pihaknya sudah membagikan sekitar 17 ribuan sertifikat kepada warga di Kota Bogor.

“Untuk sisanya ada sekitar 30 ribuan yang belum kita bagikan. Selanjutnya proses ini akan dibagikan secara bertahap setiap minggu,” ungkap Ery.

Sementara itu Walikota Bogor, Bima Arya menambahkan, karena PTSL merupakan program dari pemerintah pusat jadi semuanya harus berjalan dan dikawal dengan baik oleh pemerintah daerah.

“Ini program tujuannya baik, dilaksanakannya harus baik supaya hasilnya baik. Saya minta untuk memperbaiki pelaksanaan tahun lalu karena banyak hal yang harus dibenahi. Pertama sosialisasi harus maksimal sehingga warga paham ini programnya siapa, ditargetkan untuk apa, dan prosedurnya bagaimana,” kata Bima.

Selain itu, Bima juga berpesan agar warga memahami setiap prosedur dari program PTSL ini, khususnya hal yang berkaitan dengan regulasi seperti tidak boleh adanya pungutan liar (pungli) dan sebagainya.

“Warga harus tahu pada program ini wajib mengeluarkan sejumlah uang sebesar Rp150 ribu. Pada tahun ini juga Kelompok Masyarakat (Pokmas) tidak lagi menjadi pelaksana karena di tahun sebelumnya kita sudah evaluasi banyak ditemukan persoalan,” pungkasnya. (red)

Berikut Persyaratan PTSL  :

1. Fotokopi KTP.
2. Fotokopi Kartu Keluarga atau C1.
3. Fotokopi Letter C milik sendiri (Nama sesuai KTP).
4. Fotokopi SPPT-PBB terbaru.
5. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik diketahui 2 orang saksi.
6. Sketsa Tanah.
7. Nama dan tanda tangan Batas Utara, Timur, Selatan & Barat.
8. Menyantumkan letak tanah.
9. Menyiapkan materai bila lebih dari 1.
10.Menyiapkan pathok bila lebih dari 3.

Waris (Ketika Letter C masih milik orang tua)

1. Fotokopi KTP.
2. Fotokopi Kartu Keluarga atau C1.
3. Fotokopi Letter C milik orang tua (nama orang tua harus tercantum di kolom Ayah/Ibu C1).
4. Fotokopi akte kematian orang tua (nama sesuai letter C).
5. Fotokopi SPPT-PBB Terbaru.
6. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik diketahui 2 orang saksi.
7. Surat Keterangan Waris.
8. Sketsa tanah utuh lengkap dengan pembagiannya.
9. Nama batas utuh dan batas bagiannya.
10. Menyantumkan letak tanah.
11. Menyiapkan materai bila lebih dari 1.
12. Menyiapkan Pathok bila lebih dari 3.

Biaya Lain yang Mungkin Timbul

1. Akta Jual Beli (Pasal 32 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1998 Tentang peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah) Uang jasa (honorarium) PPAT dan PPAT Sementara, termasuk uang jasa (honorarium) sebesar 1% (satu persen) dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta.

2. BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
Luas Tanah (bumi) x Nilai NJOP PBB/m² atau harga transaksi/nilai pasar.
Diambil nilai tertinggi  dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) sebesar Rp. 60.000.000,- kemudian dikalikan faktor pengali sesuai tarif sebagaimana Perubahan yang terjadi pada tarif yang tertera pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 menjadi 8 tarif setelah sebelumnya hanya terdapat 2 Tarif, yaitu : Tarif NJOP dibawah 1 Milyar sebesar 0,1% dan tarif NJOP diatas 1 Milyar sebesar 0,2%, Tarif tersebut :

     1. NJOP >= dari Rp 100.000.000 dikenakan ketetapan tarif sebesar 0% pertahun.
     2. NJOP Rp 100.000.001 s/d Rp 250.000.000 dikenakan tarif sebesar 0,10% pertahun.
     3. NJOP Rp 250.000.001 s/d Rp 500.000.000 dikenakan tarif sebesar 0,125% pertahun.
     4. NJOP Rp 500.000.001 s/d Rp 1.000.000.000 dikenakan tarif sebesar 0,150% pertahun.
     5. NJOP Rp 1.000.000.001 s/d Rp 2.000.000.000 dikenakan tarif sebesar 0,175% pertahun.
     6. NJOP Rp 2.000.000.001 s/d Rp 5.000.000.000 dikenakan tarif sebesar 0,20% pertahun.
     7. NJOP Rp 5.000.000.001 s/d Rp 10.000.000.000 dikenakan tarif sebesar 0,225%.
     8. NJOP >10.000.000.000 dikenakan tarif sebesar 0,250%.

3. PPH Sebesar 5% dari harga transaksi untuk transaksi sama dengan atau lebih besar dari    Rp.60.000.000.

Post a Comment

0 Comments