BOGOR, Kobra Post.
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kembali digulirkan
oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Kota Bogor, dengan target sebanyak 65 ribu bidang tanah disertifikasi.
“Target
tahun 2019 ini sebanyak 65 ribu bidang tanah yang harus tersertifikasi,” kata
Kepala BPN Kota Bogor Ery Juliani Pasoreh ketika menghadiri penyerahan
sertifikat hak milik di Lapangan Bola Genteng, jalan Raya Sukamanah, RT 01/RW
01, Kelurahan Genteng, Bogor Selatan, Kota Bogor, Kamis (17/01/2019).
Ery menjelaskan, pada PTSL 2019 ini ada perubahan yakni tidak lagi
melibatkan Kelompok Masyarakat (Pokmas). Sebaliknya, BPN sudah berkoordinasi
dengan seluruh camat, karena akan melibatkan unsur wilayah, yakni Lurah, RT,
dan RW. Selain itu, dari BPN juga telah membentuk enam tim yang siap bergerak
ke masing-masing kecamatan dan kelurahan.
Menurut Ery, target 65 ribu bidang tanah pada PTSL 2019 ini juga masih
bisa berubah seiring kondisi di lapangan. Sebab, bisa saja wilayah yang
dianggap sudah semua tersertifikasi ternyata masih ada bidang yang belum
terdaftar. Hal ini bisa terjadi karena beberapa kendala, seperti kurangnya
persyaratan, sulitnya menunjukan tanda batas, subyek tidak ada di tempat dan
lainnya.
“Jadi kalau masih ada kekurangan, kami akan revisi jumlah target yang
telah ditentukan,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, bahwa seluruh kegiatan PTSL sudah dibiayai pemerintah
dan masyarakat hanya cukup membayar Rp150 ribu untuk memenuhi beberapa
persyaratan, sesuai SK bersama tiga menteri yang juga dituangkan dalam
Peraturan Wali (Perwali) Kota Bogor Nomor 64 Tahun 2017.
Lebih lanjut Ery menhatakan, BPN Kota Bogor sudah tiga kali melakukan
kegiatan penyerahan sertifikat hak milik ini. Dari total 47 ribu bidang, saat
ini pihaknya sudah membagikan sekitar 17 ribuan sertifikat kepada warga di Kota
Bogor.
“Untuk sisanya ada sekitar 30 ribuan yang belum kita bagikan.
Selanjutnya proses ini akan dibagikan secara bertahap setiap minggu,” ungkap
Ery.
Sementara itu Walikota Bogor, Bima Arya menambahkan, karena PTSL
merupakan program dari pemerintah pusat jadi semuanya harus berjalan dan
dikawal dengan baik oleh pemerintah daerah.
“Ini program tujuannya baik, dilaksanakannya
harus baik supaya hasilnya baik. Saya minta untuk memperbaiki pelaksanaan tahun
lalu karena banyak hal yang harus dibenahi. Pertama sosialisasi harus maksimal
sehingga warga paham ini programnya siapa, ditargetkan untuk apa, dan
prosedurnya bagaimana,” kata Bima.
Selain itu, Bima juga berpesan agar warga memahami setiap prosedur
dari program PTSL ini, khususnya hal yang berkaitan dengan regulasi seperti
tidak boleh adanya pungutan liar (pungli) dan sebagainya.
“Warga harus tahu pada program ini wajib mengeluarkan sejumlah uang
sebesar Rp150 ribu. Pada tahun ini juga Kelompok Masyarakat (Pokmas) tidak lagi
menjadi pelaksana karena di tahun sebelumnya kita sudah evaluasi banyak
ditemukan persoalan,” pungkasnya. (red)
Berikut Persyaratan PTSL :
1. Fotokopi KTP.
2. Fotokopi Kartu Keluarga atau C1.
3. Fotokopi Letter C milik sendiri (Nama sesuai KTP).
4. Fotokopi SPPT-PBB terbaru.
5. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik diketahui 2 orang saksi.
6. Sketsa Tanah.
7. Nama dan tanda tangan Batas Utara, Timur, Selatan & Barat.
8. Menyantumkan letak tanah.
9. Menyiapkan materai bila lebih dari 1.
10.Menyiapkan pathok bila lebih dari 3.
Waris (Ketika Letter C masih milik orang tua)
1. Fotokopi KTP.
2. Fotokopi Kartu Keluarga atau C1.
3. Fotokopi Letter C milik orang tua (nama orang tua harus tercantum
di kolom Ayah/Ibu C1).
4. Fotokopi akte kematian orang tua (nama sesuai letter C).
5. Fotokopi SPPT-PBB Terbaru.
6. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik diketahui 2 orang saksi.
7. Surat Keterangan Waris.
8. Sketsa tanah utuh lengkap dengan pembagiannya.
9. Nama batas utuh dan batas bagiannya.
10. Menyantumkan letak tanah.
11. Menyiapkan materai bila lebih dari 1.
12. Menyiapkan Pathok bila lebih dari 3.
Biaya Lain yang Mungkin Timbul
1. Akta Jual Beli (Pasal 32 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 37 Tahun 1998 Tentang peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah) Uang
jasa (honorarium) PPAT dan PPAT Sementara, termasuk uang jasa (honorarium)
sebesar 1% (satu persen) dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta.
2. BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
Luas Tanah (bumi) x Nilai NJOP PBB/m² atau harga transaksi/nilai pasar.
Diambil nilai tertinggi
dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) sebesar
Rp. 60.000.000,- kemudian dikalikan faktor pengali sesuai tarif sebagaimana
Perubahan yang terjadi pada tarif yang tertera pada Peraturan Daerah Nomor 5
Tahun 2018 menjadi 8 tarif setelah sebelumnya hanya terdapat 2 Tarif, yaitu :
Tarif NJOP dibawah 1 Milyar sebesar 0,1% dan tarif NJOP diatas 1 Milyar sebesar
0,2%, Tarif tersebut :
1. NJOP >= dari Rp 100.000.000 dikenakan ketetapan tarif sebesar 0%
pertahun.
2. NJOP Rp 100.000.001 s/d Rp 250.000.000 dikenakan tarif sebesar 0,10%
pertahun.
3. NJOP Rp 250.000.001 s/d Rp 500.000.000 dikenakan tarif sebesar
0,125% pertahun.
4. NJOP Rp 500.000.001 s/d Rp 1.000.000.000 dikenakan tarif sebesar
0,150% pertahun.
5. NJOP Rp 1.000.000.001 s/d Rp 2.000.000.000 dikenakan tarif sebesar
0,175% pertahun.
6. NJOP Rp 2.000.000.001 s/d Rp 5.000.000.000 dikenakan tarif sebesar
0,20% pertahun.
7. NJOP Rp 5.000.000.001 s/d Rp 10.000.000.000 dikenakan tarif sebesar
0,225%.
8. NJOP >10.000.000.000 dikenakan tarif sebesar 0,250%.
3. PPH Sebesar 5% dari harga transaksi untuk transaksi sama dengan
atau lebih besar dari Rp.60.000.000.
0 Comments