BOGOR, Kobra Post.
Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor memusnahkan 16.996
keping KTP-el rusak atau invalid dengan cara
dibakar di Plaza Balai Kota Bogor, Jalan Ir. Juanda,Kota Bogor, pekan lalu.
Pemusnahan
KTP-el ini
berdasarkan atas surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor
470.13/11176/SJ tanggal 13 Desember 2018 Tentang Penatausahaan KTP-el Rusak atau invalid yang dilakukan secara nasional.
Kepala
Disdukcapil Kota Bogor, Dody Ahdiat mengatakan, pihaknya bersama Jajaran
Muspida, Mabes Polri dan Polda Jabar melakukan pemusnahan fisik KTP-el dari hasil akumulasi
transaksi yang dilakukan di loket pelayanan kantor Disdukcapil.
Dalam pemusnahan KTP-el ini ia menegaskan tidak ditemukan KTP-el cetakan massal 2011-2013, karena semuanya sudah didistribusikan ke warga Kota Bogor. Pemusnahan KTP-el selanjutnya akan dilakukan secara harian di loket pelayanan.
“Yang sekarang dimusnahkan ini KTP-el yang rusak sejak 2016 sampai sekarang, baik itu gagal cetak atau adanya perubahan data. Kan KTP lama kita ambil, nah semua yang perubahan data atau yang cetakannya gagal dimusnahkan,” jelasnya.
Selain menjalankan amanat Kemendagri, lanjut Dody, pemusnahan ini juga untuk meyakinkan warga Kota Bogor bahwa pihaknya (Disdukcapil) transparan dalam hal pelaksanaan pengelolaan KTP-el di Kota Bogor. “Pemusnahan KTP-el ini mengusung semangat meminimalisir kesimpangsiuran data kependudukan jelang Pemilu 2019,” kata Dody.
Walikota Bogor, Bima Arya menegaskan, Pemkot Bogor ingin seluruh tahapan Pilpres berjalan baik, tidak ada kesimpangsiuran terkait data dan yang memiliki hak dijamin. Sekalipun semua muspida menjaga kebersamaan tetapi menurutnya faktor administrasi penting. Pasalnya, isu KTP-el ini kerap ditarik ke politik dan lainnya.
“Ini juga menegaskan Pemkot menjalankan arahan dari pusat untuk menunjukkan profesional mengenai administrasi kependudukan dan InsyaAllah tidak ada persoalan DPT,” pungkasnya. (red)

0 Comments