BOGOR, Kobra Post.
Salah satu sumber pendapatan daerah Kota Bogor
adalah bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor (PKB/BBNKB). Menurut catatan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa
Barat, bagi hasil PKB/BBNKB tahun 2018 yang telah diserahkan ke Pemerintah Kota
Bogor berjumlah Rp.139.647.720.600. Untuk tahun 2019 jumlah tersebut
ditargetkan naik menjadi sekitar Rp.150.685.500.000.
Kenaikan target itu ditetapkan berdasarkan potensi
yang ada di wilayah Kota Bogor. Sampai dengan Januari 2019, jumlah kendaraan bermotor
di wilayah Kota Bogor tercatat sebanyak 480.100 unit. Di samping itu menurut
Kepala Seksi Penerimaan dan Penagihan Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D)
Wilayah Kota Bogor, Cecep Rohimat, diperkirakan rata-rata ada 3.000 unit
kendaraan baru yang masuk wilayah Kota Bogor setiap bulan. Dengan demikian potensi
pajak kendaraan bermotor sebagai salah satu sumber pendapatan daerah, terus
bertambah.
Sayangnya, sampai saat ini belum semua kendaraan
bermotor yang tercatat di Samsat Kota Bogor, telah dibayarkan pajaknya. Ada
sekitar 34,35% atau 164.491 unit diantaranya dikategorikan sebagai Kendaraan
Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU). Dengan kata lain, itulah kendaraan yang
belum diselesaikan pembayaran pajaknya. Ada yang menunggak 1 tahun dan banyak
pula yang lebih dari 1 tahun.
Memang diperkirakan tidak semua dari 164,491 unit
kendaraan tersebut masih operasional, sehingga masih layak ditetapkan sebagai objek
pajak. Oleh karena itu P3D Wlayah Kota Bogor, sejak tahun 2016 telah melakukan
penelusuran untuk mendata dan memastikan seberapa besar potensi pajak yang
sesungguhnya. Penelusuran dilakukan oleh para pegawai P3D Wilayah Kota Bogor bekerjasama
dengan kecamatan - kecamatan.
Pada saat menelusuri dan mendata kendaraan yang
KTMDU, dipergunakan 7 kriteria tentang status
kendaraan. Diantaranya, apakah kendaraan tersebut sudah dalam kondisi rusak
berat, sudah dijual, hilang, tidak sesuai alamat dan lain-lain. Atau pemiliknya
memang belum membayarkan pajak.
Bagi kendaraan yang sudah rusak berat, Bapenda Jabar
mengimbau agar pemilik segera melaporkan ke kantor layanan samsat. Begitupun
kalau kendaraan sudah dijual atau hilang.
“Tujuannya supaya bisa diblokir
sehingga pemilik lama tidak terkena pajak progresif. Di samping itu pelaporan ke Samsat diperlukan agar pemilik lama terlindung, jika misalnya ternyata kendaraan yang hilang dipergunakan orang lain untuk melakukan kejahatan. Dari hasil penelusuran yang telah dilakukan, kebanyakan KTMDU memang belum dibayarkan pajaknya,” jelas Cecep.
Cara lain yang dilakukan untuk menelusuri KTMDU
adalah menyelenggarakan operasi razia gabungan.Kegiatan ini dilaksanakan
sebanyak empat kali dalam setahun bekerjasama dengan kepolisian, Dinas
Perhubungan, Jasa Raharja, Polisi Militer dan Bank BJB.
Pelaksanaan razia pada triwulan pertama, berlangsung
Februari 2019 lalu. Pada razia tingkat Polres, ada 39 kendaraan yang membayar
di tempat dan berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp.93.277.000. Sedangkan pada
razia tingkat Polsek terdapat 54
kendaraan yang bayar di tempat dengan dana yang terkumpul Rp.67.180.000.
Supaya pemilik kendaraan tidak terkena razia, maka
mereka diimbau untuk tertib membayar pajak tahunan tepat waktu. Untuk memudahkan masyarakat
membayar pajak, Bapenda Provinsi Jawa Barat telah membuat berbagai inovasi cara
pembayaran yang lebih praktis dan mudah dilakukan.
Dengan demikian membayar
pajak kendaraan tahunan tidak perlu selalu harus dilakukan di Kantor Samsat
Kota Bogor. Kecuali jika hendak melakukan perpanjangan STNK, memproses balik
nama / mutasi dan pemblokiran.
Bahkan pembayaran pajak tahunan kini bisa dilakukan
secara online dengan memanfaatkan aplikasi Sambara (Samsat Mobile Jawa Barat)
yang bisa diunduh (Di-download) pada ponsel.
“Jika seseorang hendak membayar
pajak kendaraan tahunan, cukup dia mengunduh teerlebih dahulu aplikasi Sambara dan
mendapatkan kode bayar. Dengan begitu, pembayaran bisa dilakukan dimana saja.” jelas Cecep.
Setelah mendapatkan kode bayar pada aplikasi
tersebut, pajak bisa dibayar di ATM bank yang telah ditunjuk, yaitu seperti
BJB, BRI, BNI, BCA, Bank Niaga, Bank Permata dan Bank Mandiri. Setelah
pajak dibayarkan dan pembayar memperoleh bukti pembayaran, maka bukti
pembayaran tersebut perlu segera ditukarkan untuk mendapatkan Surat Ketetapan
Pajak Daerah (SKPD). di seluruh layanan Samsat (Samsat Keliling Samdong,
outlet, teller BJB dan Samsat induk).
Terhitung sejak pembayaran pajak dilakukan, ada
toleransi waktu selama 30 hari bagi pemilik untuk mengurus SKPD.
“Kelebihan
cara ini, masyarakat tidak perlu lagi mengantri di Kantor Samsat, karena abisa
langsung datang ke bagian informasi. Kami kan layani dengan spesial,” kata
Cecep.
Mulai tahun 2019 Pemerintah Provinsi Jawa Barat
memperkenalkan program Samsat J’Bret. Dalam program ini pembayaran pajak
kendaraan bermotor dapat dilakukan di teler BJB atau melalui Toko Pedia, Buka Lapak,
Kaspro, Alfamart, Indomart dan Alfamidi. Pada pembayaran yang dilakukan di Bank
BJB, wajib pajak bisa langsung memperoleh
bukti pembayaran legal yang disebut.Surat Ketetapan Kewajiban Pajak (SKKP).
SKKP adalah bukti pembayaran pajak yang legal sama
seperti SKPD. Hanya saja dokumen itu mempergunakan kertas HVS biasa. SKKP juga
bisa diurus dan diperoleh di Polsek Bogor Utara dan Polsek Bogor Selatan,
setelah wajib pajak menunjukan bukti pembayaran yang dilakukan melalui penggunaan
aplikasi Sambara.
Cara lain yang lebih unik adalah dengan memanfaatkan
program Tabungan Samsat (T-Samsat) bekerjasama dengan Bank BJB. Dalam program
ini, “Masyarakat bisa menabung terlebih dahulu setiap bulan dan pada waktunya akan dibayarkan sesuai jumlah
pajak kendaraan bermotor yang bersangkutan dan yang mengurusnya itu pihak BJB,”
jelas Cecep.
Jauh sebelum inovasi-inovasi tersebut diberlakukan,
upaya membantu mempermudah masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor, telah
dilakukan dengan mengoperasikan Samsat Keliling, Samsat Gendong dan Samsades
atau Samsat Masuk Desa.
Untuk semua inovasi yang telah dilakukan, Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah memberikan penghargaan kepada Bapenda Jabar.
KPK antara lain menilai, inovasi sistem pembayaran yang telah diberlakukan, dapat
meminimalisir adanya pertemuan antara pembayar pajak dengan petugas pajak. Di
samping itu, karena semua inovasi yang diterapkan telah memudahkan masyarakat
dalam membayar pajak kendaraan bermotor. (Adv)
0 Comments